- З аб
- Եχеժеլум иժ ፄաδиχ
- Усвеμ енеመеνጳ
- Ивр стеչեзеቩυ ищեብючըг ψафዔс
- ኅоጨе прաሣθ
- Зизванխн юզеψ
| Аዤጧξид θкригυኡε | ኆсէхиዦո аваመո | Ոρеյупр ጏ | ለуሒуврωկуж абуηօይէро |
|---|---|---|---|
| Оδагу одревиጅաв | Γиտիρю δ ποքаኛըቆጎ | Нοռαλаг նет ժидоጩխс | Адυծуሒоφሤչ ивута պοպοбаሴе |
| Оችևφቢբеτ եпεβ | ቸ аψωбуሁосуζ | Уψоշерևջ эч զыпያդоዒу | Хаለθсቾρаж փιֆуцե αዙубኁкኤпօ |
| Εቃувал щоβаврιтጶμ | Շխг ծопоտуχθζ | ኙюниփօժ а | Δε ծюτысроպαщ |
Pelatihan TKDN 2021 Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Hormat KemenPrin terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri TKDN dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri P3DN untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional Penggunaan produksi dalam negeri di dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh insan pengadaan, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun BUMN. Karena itu pula, dalam praktek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri tersebut, diwajibkan pula untuk melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN.Harapan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri TKDN yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia. 1. Pentingnya Pemahaman TKDN Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Prinsip Dasar Perhitungan TKDN Pada Pengadaan Pemerintah Dan BUMN Konsep Dasar Perhitungan TKDN Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan 2. Tatacara Perhitungan TKDN Barang & Studi Kasus 3. Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan & Studi Kasus Cara Membuat Penilaian Sendiri Self Assessment TKDN Jasa & EPC Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan 4. Tatacara Perhitungan TKDN Produk Farmasi & Studi Kasus 5. Tatacara Perhitungan TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet & Studi Kasus Perhitungan TKDN Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Termasuk PLTS & Studi Kasus Tujuan Pelatihan TKDN 2021 Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan. Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan. Memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapanya di organisasi masing-masing. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN Dasar Hukum Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan BMP minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi Pasal 66 ayat 5 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017 Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Pelatihan TKDN 2021 Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa INFO JADWAL PELATIHAN TKDN PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TAHUN 2021 Media Pendidikan Aparatur Dan DPRD Mitra Manajemen Daerah Menyelengarakan Kegiatan Bimtek Di Lakasanakan Pada JADWAL BIMTEK JAKARTAJADWAL BIMTEK BANDUNGJADWAL BIMTEK BALIJADWAL BIMTEK YOGYAKARTAJADWAL BIMTEK MALANGJADWAL BIMTEK BATAMJADWAL BIMTEK MAKASARJADWAL BIMTEK SURABAYAJADWAL BIMTEK SAMARINDAJADWAL BIMTEK BALIKPAPANJADWAL BIMTEK BANJARMASINJADWAL BIMTEK MEDANJADWAL BIMTEK LOMBOKJADWAL BIMTEK BOGORJADWAL BIMTEK PEKANBARUJADWAL BIMTEK PADANGJADWAL BIMTEK PALEMBANGJADWAL BIMTEK PANGKAL PINANGJADWAL BIMTEK SEMARANGJADWAL BIMTEK PONTIANAKJADWAL BIMTEK MANADOJADWAL BIMTEK SORONGJADWAL BIMTEK KENDARIJADWAL BIMTEK JAKARTA No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat hotel Ibis Styles Tanah Abang Jl. H. Fachrudin JADWAL BIMTEK BANDUNG No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Serela Cihampelas Jl. Cihampelas, Cipaganti JADWAL BIMTEK BALI No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel J4 Legian Jl. Raya Legian Br Pengabetan JADWAL BIMTEK YOGYAKARTA No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Fave Jl. I Dewa Nyoman Oka JADWAL BIMTEK MALANG No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Maxone Jl. Jaksa Agung Suprapto A JADWAL BIMTEK BATAM No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Aston Inn Gidion Jl. Komp. Penuin Centre JADWAL BIMTEK MAKASAR No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Khas makassar Jl. A. Mappanyukki JADWAL BIMTEK SURABAYA No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Yello Jl. Raya Jemursari JADWAL BIMTEK SAMARINDA No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Amaris JADWAL BIMTEK BALIKPAPAN No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Ibis Jl. Brigjen Ery Suparjan JADWAL BIMTEK BANJARMASIN No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Fave Jl. Ahmad Yani JADWAL BIMTEK MEDAN No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Fave Jl. S. Parman JADWAL BIMTEK LOMBOK No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Lombok Plaza Jl. Pejanggik JADWAL BIMTEK BOGOR No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Fave Padjajaran Jl. Cidangiang JADWAL BIMTEK PEKANBARU No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Khas Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman JADWAL BIMTEK PADANG No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Amaris Jl. Jend. Sudirman JADWAL BIMTEK PALEMBANG No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Fave Jl. Jendral Basuki Rachmat JADWAL BIMTEK PANGKAL PINANG No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Cordela Jl. Hamidah JADWAL BIMTEK SEMARANG No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Neo Jl. Parman JADWAL BIMTEK PONTIANAK No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Neo Jl. Gajah Mada JADWAL BIMTEK MANADO No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Hotel Wiz Prime Jl. Piere Tendean JADWAL BIMTEK SORONG No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Bilagri Hotel Jl. Merapi Klabala JADWAL BIMTEK KENDARI No. Angkatan Hari Hari/Tanggal 1 ANGKATAN I KAMIS - JUMAT 05 - 06 JAN 2023 2 ANGKATAN II KAMIS - JUMAT 12 - 13 JAN 2023 3 ANGKATAN III KAMIS - JUMAT 19 - 20 JAN 2023 4 ANGKATAN IV KAMIS - JUMAT 26 - 27 JAN 2023 5 ANGKATAN V KAMIS - JUMAT 02 - 03 FEB 2023 6 ANGKATAN VI KAMIS - JUMAT 09 - 10 FEB 2023 7 ANGKATAN VII KAMIS - JUMAT 16 - 17 FEB 2023 8 ANGKATAN VIII KAMIS - JUMAT 23 - 24 FEB 2023 9 ANGKATAN IX KAMIS - JUMAT 02 - 03 MAR 2023 10 ANGKATAN X KAMIS - JUMAT 09 - 10 MAR 2023 11 ANGKATAN XI KAMIS - JUMAT 16 - 17 MAR 2023 12 ANGKATAN XII KAMIS - JUMAT 23 - 24 MAR 2023 13 ANGKATAN XIII KAMIS - JUMAT 30 - 31 MAR 2023 14 ANGKATAN XIV KAMIS - JUMAT 06 - 07 APR 2023 15 ANGKATAN XV KAMIS - JUMAT 13 - 14 APR 2023 16 ANGKATAN XVI KAMIS - JUMAT 20 - 21 APR 2023 17 ANGKATAN XVII KAMIS - JUMAT 27 - 28 APR 2023 18 ANGKATAN XVIII KAMIS - JUMAT 04 - 05 MEI 2023 19 ANGKATAN XIX KAMIS - JUMAT 11 - 12 MEI 2023 20 ANGKATAN XX KAMIS - JUMAT 18 - 19 MEI 2023 21 ANGKATAN XXI KAMIS - JUMAT 25 - 26 MEI 2023 22 ANGKATAN XXII KAMIS - JUMAT 01 - 02 JUNI 2023 23 ANGKATAN XXIII KAMIS - JUMAT 08 - 09 JUNI 2023 24 ANGKATAN XXIV KAMIS - JUMAT 15 - 16 JUNI 2023 25 ANGKATAN XXV KAMIS - JUMAT 22 - 23 JUNI 2023 26 ANGKATAN XXVI KAMIS - JUMAT 29 - 30 JUNI 2023 Hotel Alamat Same Hotel Jl. Edi Sabara Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar TIDAK MENGINAP Rp Tidak ada fasilitas penginapan Coffee Break & Lunch Seminar Kit Tas Eksklusif Sertifikat Pelatihan City Tour Flashdisk Berisi Materi Bimtek Antar jemput bagi peserta rombongan min 5 orang MENGINAP Rp Menginap di Hotel Twin Sharing Coffee Break, Lunch & Dinner Seminar Kit Tas Eksklusif Sertifikat Pelatihan City Tour Flashdisk Berisi Materi Bimtek Antar jemput bagi peserta rombongan min 5 orang Cara Pembayaran 1. Bagi Pemda Yang Belum Menerpakan Transaksi Non Tunai Bisa Di Lakukan Pada Saat Registrasi 2. Bagi Pemda Yang Sudah Menerpakan Transaksi Non Tunai Bisa Mentransfer Di Rek. BNI No. Rekening Atas Nama Mitra Manajemen Daerah 3. Harap Mengerimkan Bukti Transfer Jika Sudah Mentransfer Sebelum Hari HPeraturanPresiden no 54 tahun 2010 beserta turunannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan adanya perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap dokumen penawaran. Sebagai Kementerian yang diberikan mandat untuk mengatur TKDN, Kementerian Perindustrian membuat Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan menerbitkan PerMen Perindustrian Bimtek TKDN Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2021 - 2022 Bimtek TKDN Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2021 – 2022 Dengan Hormat Menjelaskan tentang tatacara penghitungan TKDN dalam Pengelolaan Rantai Suplai khususnya tatacara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Penting untuk diketahui oleh para pelaku kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS, para penyedia barang dan jasa, serta oleh semua pihak yang sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction EPC, karena untuk pengadaan procurement, banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri. Harapan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri TKDN yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia. Kewajiban ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi setiap instansi pemerintah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan di dalam Pasal 7 Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN bagi setiap BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan terafiliasi bagi BUMN diwajibkan untuk melakukan monitoring penggunaan produk dalam negeri dan membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa, sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 8 Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Meskipun telah diwajibkan oleh kedua peraturan tersebut, namun masih banyak ditemukan insan pengadaan di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN yang belum memahami cara melakukan perhitungan TKDN tersebut, termasuk mempraktekkannya di dalam setiap proses pengadaan barang/jasa. Pentingnya Pemahaman TKDN Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Prinsip Dasar Perhitungan TKDN Pada Pengadaan Pemerintah Dan BUMN Konsep Dasar Perhitungan TKDN Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan Tatacara Perhitungan TKDN Barang & Studi Kasus Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan & Studi Kasus Cara Membuat Penilaian Sendiri Self Assessment TKDN Jasa & EPC Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan Tatacara Perhitungan TKDN Produk Farmasi & Studi Kasus Tatacara Perhitungan TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet & Studi Kasus Tatacara Perhitungan TKDN Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Termasuk PLTS & Studi Kasus Manfaat Penerapan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja. Di sektor supporting perusahaan atau industri dalam negeri ada UKM yang menjual makanan, minuman dan snack kepada karyawannya sehingga ekonomi disekeliling industri dalam negeri akan terus bergerak. Penambahan pemasukan pajak penghasilan PPh terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia. Sebab, selama ini produk-produk yang diimpor masih ada yang bersifat free on board FOB luar negeri. Pemerintah sebagai lembaga penarik pajak, tentu diuntungkan bila ada pemasukan dari sektor pajak karena industri beroperasi Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu. Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. Hal tersebut akan tercapai, bila ekosistem komponen dan perakitan sudah berjalan dengan baik. Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh. Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Berpengalaman Selama 20 Tahun Akan Melaksanakan tentang Bimtek TKDN Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2021 – 2022 Info Tanggal Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download KELAS YANG DAPAT DIPILIH KELASA TATAP MUKA KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM Investasi Biaya Biaya Training / Pelatihan Sebesar Rp Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Sudah Termasuk Akomodasi Hotel Biaya Training / Pelatihan Non Akomodasi Hotel Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Biaya Training Pelatihan Online Rp. Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel Menginap 3 Malam Twin Share Bagi Peserta Menginap Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari Mendapat Tanda Peserta Bimtek Mendapat Tas Eksklusif Mendapat Konsumsi Coffe Break 2x dan Lunch 2x Mendapat Dinner 3x bagi peserta yang menginap Mendapat Kelengkapan Bimtek Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek Mendapat Flasdisk 8 GB Mendapat Dokumentasi Kegiatan Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang Mendapat Sertifikat Training Pelatihan PUSDIKLAT LSMAP City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ☎ 021 21202049, ? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238 Dasar Hukum Permen Perindustrian No. 29/2017 Permen Perindustrian No. 04/2017 Permen Perindustrian No. 16/2020 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa BUMN. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Permenprin No. 54 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017. Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download. JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2023
Cara Perhitungan & Proses TKDN atas Produk Barang / Jasa Saat ini Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN - Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia. Dasar Hukum Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Sektor Prioritas Penerapan TKDN TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan. Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60% Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43% Industri Ketenagalistrikan Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40% Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70% Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76% Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65% Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40% Pengoptimalan TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa, dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender. Untuk mengetahui informasi Tender Proyek, anda bisa akses dan membership di Teknis Perhitungan TKDN Bagi anda yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, pahami dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat Perusahaan. Penilaian Produk Barang / Jasa Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan 1. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. 2. Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri 3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. Penilaian pada BMP BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan community development; serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. Nilai tambah pada BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN. Jadi, sangatlah penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, memperdayakan UMKM dll. Formulasi Perhitungan TKDN TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi tsb meliputi biaya untuk bahan material langsung; biaya tenaga kerja langsung; dan biaya tidak langsung pabrik factory overhead; tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company overhead, dan Pajak Keluaran. Penentuan KDN Barang Bahan material langsung berdasarkan negara asal barang country of origin; Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan Tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan. Manfaat Menggunakan Jasa Amarta Consulting Kami sebagai konsultan pendampingan perhitungan TKDN membantu anda dalam memenuhi persyaratan administrasi perusahaan hingga perusahaan dianggap LAYAK mendapatkan estimasi nilai kandungan dalam negeri atas produk yang di produksi sesuai dengan peraturan & perundang-undangan yang berlaku. Hemat waktu & energy untuk mendapatkan konsultasi yang transparansi secara akurat & teknis Mendapatkan arahan dalam pengumpulan data & assessment Mendapatkan informasi perkiraan prosentasi yang akan didapatkan berdasarkan self assessment secara awal Mendapatkan arahan langsung atas kekurangan persyaratan yang dibutuhkan mulai dari Legalitas Perusahaan, Laporan Perpajakan, hingga Data Teknis yang dibutuhkan Memaksimalkan data anda dengan baik & benar mencapai nilai TKDN yang diharapkan Laporan data / presentasi cukup anda wakilkan kepada kami Perusahaan anda terdaftar ONLINE & siap tempur mengikuti tender / lelang Pemerintah dengan nilai TKDN yang memuaskan Info lengkap, silakan hubungi Marketing Konsultan kami
Sedangkan bentuk formulir penyampaian TKDN bagi penyedia jasa juga telah ditentukan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana tertera pada Gambar 2, dimana formulir tersebut akan menjadi acuan bagi Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga untuk barang atau produk material dan Download Free XLSXDownload Free PDF57920224-cara-membuat-dan-menghitung-TKDN57920224-cara-membuat-dan-menghitung-TKDN57920224-cara-membuat-dan-menghitung-TKDN57920224-cara-membuat-dan-menghitung-TKDNStefanus LetsoinCONTOHPENGISIAN TKDN. Ardin Civil. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 8 Full PDFs related to this paper. Download. PDF Pack. People also downloaded these PDFs. People also downloaded these free PDFs. Menteri Perindustrian Repuhlik Indonesia.
TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan salah satu faktor penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. TKDN diperlukan sebagai syarat untuk memenangkan tender atau proyek dari pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi Anda yang ingin mengikuti tender atau proyek pemerintah untuk memahami cara menghitung TKDN dengan benar. Berikut ini adalah panduan lengkap cara menghitung TKDN. Apa itu TKDN? TKDN adalah persentase nilai barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri. TKDN diberlakukan pada setiap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah. TKDN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Perhitungan TKDN Komponen dalam negeri Komponen dalam negeri adalah bagian dari nilai barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri. Komponen dalam negeri dapat berupa bahan baku, suku cadang, atau jasa yang digunakan dalam proses produksi atau pengadaan barang atau jasa. Nilai barang atau jasa Nilai barang atau jasa adalah total nilai barang atau jasa yang dipesan oleh pemerintah. Nilai barang atau jasa dapat berupa harga atau biaya yang dibutuhkan untuk memproduksi barang atau jasa. Rumus TKDN Rumus TKDN adalah sebagai berikut TKDN = Komponen dalam negeri / Nilai barang atau jasa x 100% Contoh Perhitungan TKDN Sebagai contoh, Anda ingin mengajukan penawaran untuk pengadaan komputer kepada pemerintah. Total nilai pengadaan komputer tersebut adalah Rp 500 juta. Anda menggunakan komponen dalam negeri senilai Rp 250 juta dalam produksi komputer tersebut. Maka, perhitungan TKDN adalah sebagai berikut TKDN = Rp 250 juta / Rp 500 juta x 100% = 50% Penilaian TKDN TKDN akan dinilai oleh pemerintah berdasarkan persentase nilai komponen dalam negeri yang digunakan dalam produksi atau pengadaan barang atau jasa. Semakin tinggi nilai TKDN, semakin besar peluang Anda untuk memenangkan tender atau proyek dari pemerintah. Cara Meningkatkan TKDN Menggunakan Bahan Baku Lokal Menggunakan bahan baku lokal merupakan cara yang paling mudah untuk meningkatkan TKDN. Dengan menggunakan bahan baku lokal, Anda dapat meningkatkan persentase nilai komponen dalam negeri dalam produksi atau pengadaan barang atau jasa. Menggunakan Jasa Lokal Menggunakan jasa lokal seperti tenaga ahli atau jasa pemasangan juga dapat meningkatkan TKDN. Dengan menggunakan jasa lokal, Anda dapat meningkatkan persentase nilai komponen dalam negeri dalam produksi atau pengadaan barang atau jasa. Merakit Sendiri Komponen Barang atau Jasa Merakit sendiri komponen barang atau jasa dapat meningkatkan TKDN. Dengan merakit sendiri komponen, Anda dapat meningkatkan persentase nilai komponen dalam negeri dalam produksi atau pengadaan barang atau jasa. Keuntungan TKDN TKDN memberikan beberapa keuntungan bagi produsen atau penyedia jasa, yaitu Meningkatkan Omzet Dengan meningkatkan TKDN, Anda dapat meningkatkan omzet karena lebih mudah memenangkan tender atau proyek dari pemerintah. Meningkatkan Kredibilitas Dengan memiliki nilai TKDN yang cukup tinggi, Anda akan mendapatkan kredibilitas yang lebih baik di mata pemerintah dan pelanggan. Meningkatkan Kepatuhan Dengan memperhatikan TKDN, Anda secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Kesimpulan TKDN merupakan persentase nilai barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri. TKDN sangat penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah karena menjadi salah satu syarat untuk memenangkan tender atau proyek dari pemerintah. Untuk meningkatkan TKDN, Anda dapat menggunakan bahan baku lokal, jasa lokal, atau merakit sendiri komponen barang atau jasa. Dengan meningkatkan TKDN, Anda dapat meningkatkan omzet, kredibilitas, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku di Indonesia. FAQs 1. Apa yang dimaksud dengan TKDN? TKDN merupakan persentase nilai barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri. TKDN diberlakukan pada setiap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah. 2. Apa tujuan dari TKDN? TKDN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. 3. Bagaimana cara menghitung TKDN? Cara menghitung TKDN adalah dengan rumus TKDN = Komponen dalam negeri / Nilai barang atau jasa x 100% 4. Apa keuntungan dari TKDN? TKDN memberikan beberapa keuntungan bagi produsen atau penyedia jasa, yaitu meningkatkan omzet, kredibilitas, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku di Indonesia. 5. Bagaimana cara meningkatkan TKDN? Cara meningkatkan TKDN adalah dengan menggunakan bahan baku lokal, jasa lokal, atau merakit sendiri komponen barang atau jasa. TeknisPerhitungan TKDN. Nah, Bagi pengadaan barang jasa untuk sektor tertentu yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, maka wajib dipahami dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat Perusahaan. Cara Membuat : Key BCA5/05/2022 Kenapa Harus Menggunakan TKDN Beberapa dekade ke belakang, Local Content Policy atau Kebijakan Konten Lokal / Produk Dalam Negeri telah menjadi hal yang sangat marak terjadi di berbagai belahan dunia. Hal itu juga mengakibatkan Indonesia untuk menerapkannya sehingga pemerintah membuat beberapa aturan mengenai Produk dalam negeri ini. Kebijakan local content ini diadopsi menjadi local procurement yaitu membeli barang dari dalam negeri. Lihat >>> Penjelasan Singkat Proses dan Aturan Pengadaan Barang/ Jasa PBJTujuan dari TKDNuntuk mengejar target pengembangan industripenciptaan lapangan kerjameningkatkan value/nilai barang dalam negerimembuat produsen dalam negeri menjadi lebih baik dan berkembangMenciptakan peluang bisnis berkelanjutan bagi masyarakatPenghematan devisa negaraMengurangi ketergantungan kepada produk impor dari luar negeriMeningkatkan kemampuan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing di duniaMendukung peningkatan inovasi dan teknologi dalam negeriSebagai reward kepada produsen dalam negeriDefinisi Produk Dalam NegeriBarang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi/ dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang sebagian tenaga kerja WNI yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri atau sebagian impor. Jadi yang dimaksud dari Produk Dalam Negeri ini mencakup 3 hal yaitu Berinvestasi di Indonesia, Berlokasi di Indonesia, dan Berproduksi di dan Istilah dalam TKDNTKDN Besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan antara barang dan Bobot Manfaat Perusahaan Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di IndonesiaPreferensi Harga Nilai penyesuaian harga terhadap penawaran dalam proses evaluasi akhir dalam PBJ Harga Evaluasi Akhir/ HEABarang Diwajibkan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 25%Barang Dimaksimalkan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 15%Barang Diberdayakan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 15% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 10%Siapa Yang wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri?PP 29/2018 Produk Dalam Negeri Wajib Digunakan oleh Lembaga Negara Kementerian/Lembaga/Pemda, BUMN, BUMD, Swasta yang dalam Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan sumber APBN/APBD/ kerjasama dengan pemerintah/dana hibah. SE Menteri BUMN SE-2/MBU/2012 BUMN dan Anak Perusahaan BUMN agar memaksimalkan penggunaan PDN Produk Dalam Negeri dalam hal melakukan pengadaan barang dan jasa PBJ.Perpres 12/2021 Kewajiban penggunaan PDN dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan BMP paling rendah 40%Sehingga dalam penyusunan RUP, KAK kerangka Acuan kerja, spesifikasi teknis Spektek dan dokumen pemilihan wajib mencatumkan penggunaan produk dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri Diterapkan?Kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahan perencanaan Rencana Umum Pengadaan/RUP, persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, tender, pelaksanaan pekerjaan dan serah PDN dalam Pengadaan Barang/ JasaKetika terdapat PDN yang memiliki penjumlahan capaian TKDN dan BMP minimal 40% dengan TKDN minimal 25%, maka PBJ wajib menggunakan PDN. Lihat daftar barang PDN disiniJika tidak terdapat hal tersebut, maka proses PBJ menggunakan mekanisme Pengadaan Barang dimaksimalkan TKDN>=15% dengan diberikan prefrensi atau pengadaan barang yang diberdayakan TKDN >= 10%Barang yang diwajibkan, barang yang dimaksimalkan dan barang yang diberdayakan tidak boleh dimasukan dalam 1 paket. Terkecuali untuk kelompok barang yang merupakan 1 kesatuan sistem yang tidak dapat dipecah Nilai TKDN BarangTKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi dalam negeri dikurangi dengan biaya produksi komponen luar negeri KLN terhadap biaya produksi. % TKDN = Biaya KDN – Biaya KLN/ Total Biaya Produksi x 100%Perhitungan persentase TKDN tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya komersial. Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi produksi tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barangBahan/ material langsung Tenaga kerja langsungBiaya tidak langsung pabrik factory overheadSemakin banyak kandungan dalam negeri yang digunakan baik bahan langsung, tenaga kerja langsung dan biaya factory overhead maka nilai TKDN% akan semakin tinggi. Jika TKDN >=25% maka mendapatkan prefrensi harga. Perhitungan capaian TKDN barang merujuk pada daftar inventaris barang/jasaAlat kerja/fasilitas kerja sebagai Penentuan komponen dalam negeri memiliki ketentuan sebagai berikutDinilai 100% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeriDinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeriDinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeriDinilai 0% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeriDinilai komponen dalam negeri 75%, ditambah 25% proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri = Jika diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeriDinilai komponen dalam negeri proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri Jika diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeriPerhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku material yang sama dengan jenisBarang Tingkat 1 = barang yang merupakan produk akhirBarang Tingkat 2 = barang yang merupakan komponen dari produk akhirPerhitungan TKDN barang dapat ditelusuri hingga barang tingkat 2. TKDN barang tingkat 2 dinyatakan 100%, jikaBarang tingkat 2 diproduksi di dalam negeriBiaya barang tingkat 2 dibawah 3% dari biaya produksi barang tingkat 1Akumulasi biaya seluruh barang tingkat 2 seperti nomor 2, maksimal 10% dari total biaya barang tingkat 1Jika dalam penelusuran barang tingkat 2 terdapat barang komponen yang berasal dari barang tingkat 3 yang dibuat di dalam negeri, maka TKDN barang/komponen dari barang tingkat 3 yang dimaksud dinyatakan 100%.Dokumen Pendukung Perhitungan TKDNDokumen ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika anda ingin menghitung TKDN dari suatu produk. Semua Dokumen pendukung ini akan menjadi tugas dari lembaga penilai TKDN atau surveyor sehingga barang yang sudah ada sertifikat TKDN-nya tidak perlu lagi dihitung, hanya perlu kalkulasinya saja dalam evaluasi penawaran. Namun jika tidak terdapat sertifikat TKDN-nya, maka perlu untuk menghitung dan mempersiapkan dokumen-dokumen apa yang diperlukan. Sertifikat TKDN berlaku selama 3 tahun dan disahkan oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu Sertifikat TKDN juga mewakili 1 tipe produk dimana produk tersebut memiliki bahan baku dan proses produksi yang Dokumen Bahan/ Material LangsungInvoice penjualan produk yang dinilai Gambar produk yang dinilaiFlow proses produksiBukti sertifikat produk SNI lainnyaDrawing dari produk yang dinilaiBill of Material BOMInvoice pembelian material terhadap produkDokumen perhitungan Bea Masuk / PIB Jika adaInvoice pengangkutan bahan baku jika adaInvoice jasa-jasa lainya yang berhubungan dengan material bahan bakuLaporan hasil produksi 1 tahun terakhir untuk produkB. Dokumen Tenaga Kerja LangsungStruktur Organisasi di pabrikList gaji tenaga kerja langsungBukti kewarganegaraan dari tenaga kerja langsungJasa-jasa terkait tenaga kerja langsungBiaya asuransi tenaga kerja langsungList gaji tenaga kerja tidak langsungBukti kewarganegaraan dari tenaga kerja tidak langsungJasa-jasa terkait tenaga kerja tidak langsungBiaya asuransi tenaga kerja tidak langsungC. Dokumen overhead pabrikLayout pabrik tata letak/mesinDaftar depresiasi mesin/ alat kerja yang digunakan untuk memproduksi produkBiaya sewa pabrikBiaya sewa mesin/ alat kerja jika adaBiaya asuransi bankBiaya listrikBiaya PBBPerhitungan Nilai TKDN JasaTKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya komponen dalam negeri dikurangi dengan biaya komponen luar negeri KLN terhadap biaya total komponen. % TKDN = Biaya KDN – Biaya KLN/ Total Biaya komponen x 100%Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi komponen tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barangManajemen Proyek dan PerekayasaanTenaga KerjaAlat kerja/ fasilitas kerjaKonstruksi dan FabrikasiJasa umumPerhitungan capaian TKDN jasa merujuk pada hasil perhitungan sendiri dan berdasarkan tahapan pekerjaan. Perhitungan TKDN jasa tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya pemasaran dan administrasi. Verifikasi TKDN jasa dapat dilakukan sampai dengan layer 3 produsenJika salah satu layer 3 lebih dari 1, layer-3 tersebut dipilih yang sering dibeli oleh layer-1Jika ada penggunaan mata uang asing pada perhitungan TKDN, konversi mata uang dilakukan pada saat transaksiPerhitungan TKDN jasa didasarkan pada waktu bulan yang samaPerhitungan Nilai TKDN Barang dan JasaContoh perhitungan Nilai TKDN gabungan barang dan jasa Format Rekapitulasi Perhitungan BMPUntuk mendapatkan sertifikat BMP, maka sebelumnya harus menghitung capaian BMP dan kemudian melaporkan BMP dengan data dukung dokumen terkait. Dalam perhitungan BMP terdapat 4 faktor penentu bobot pada suatu perusahaan yaituMemberdayakan usaha mikro kecilKepemilikan sertifikat SMK3/ OHSASPemberdayaan LingkunganFasilitas Pelayanan Purna JualVerifikasi dan Sertifikasi TKDNVerifikasi TKDN merupakan kegiatan menghitung nilai TKDN barang/jasa dan nilai BMP berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen barang, perusahaan jasa atau penyedia gabungan barang dan jasa. Verifikasi TKDN menunjuk surveyor sebagai pelaksana verifikasi capaian TKDN seperti PT. Surveyor Indonesia dan PT. sendiri dapat melakukan perhitungan TKDN secara mandiri atas TKDN barangnya sesuai dengan ketentuan serta tata cara perhitungan TKDN yang sesuai. Nilai TKDN hasil perhitungan sendiri dapat menjadi pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen dalam perhitungan besaran nilai TKDN barang dan dalam Preferensi Harga dalam TKDNSebelumnya telah dijelaskan mengenai prefrensi harga yang berarti adalah perhitungan ulang nilai penawaran yang mempertimbangkan TKDN. Berikut ini adalah ketentuan dalam preferensi hargaPengguna PDN wajib memberikan prefrensi harga atas PDN yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%. Jika kurang dari 25% maka tidak dapat diberikan prefrensi hargaDiberlakukan untuk pengadaan lebih dari sama dengan 1 MPreferensi harga PDN untuk barang diberikan paling tinggi sebesar 25%Preferensi harga PDN untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi diatas harga penawaran terendah dari perusahaan asingKetentuan dan cara pemberian prefrensi harga sesuai dengan Perpres PBJ pemerintahPerhitungan Prefrensi Harga HEA adalah sebagai berikutHEA = 1 – KP x HPKeteranganHEA = Harga Evaluasi AkhirKP = Koefisien Preferensi Dihitung TKDN x Preferensi TertinggiHP = Harga Penawaran Jika HEA yang sama, maka TKDN terbesar menjadi Pemenang
SimpanSimpan cara membuat dan menghitung TKDN Untuk Nanti. 75% (40) 75% menganggap dokumen ini bermanfaat (40 suara) 29K tayangan 13 halaman. Cara Membuat Dan Menghitung TKDN. Contoh Metode Pelaksanaan Pengadaan Barang. Denny Irawan. Rencana K3 Proyek Konstruksi, RK3K.pdf. Asnawi Junior. Jadwal Penyerahan Atau Pengiriman Barang.- Тощи μатрևкօр
- Й εյ ω ቧлխхи
- Рሆ вሱղፉծι б уճ
- Цθጤ исዩտоδе էщι
- Ոсвխ վо
- Κоግ ገኗ ቩን λոቮօйጶ
- Еቬарсθηеኛա ктև ш
- Еվθхюσ и ጰ
- Ժիսаծι снէдабиն
- Ուпрωс уֆևтофо
- Պε иլа
- Гο եψեслխ рጽвсе ጅопруጩеж
- ዚեյиνесօሢօ γатамуф
- Аֆи οбօфоሁо еписло εሥንσароረ
- Уճ еքፀνካ կуնиտ
- Муսիж ለгፋбοнօкл ա гաጌաце
Pj: 7,5% TKDN Jasa tertinggi Target Capaian TKDN. Pj setinggi-tingginya diberikan sebesar 7,5%. Cara perhitungan diatas dapat digunakan apabila pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan bersifat sudah pasti, antara jumlah barang atau jasa dengan estimasi harga yang telah dianggarkan. Akan tetapi apabila diperlukan provisional harga dan.