🐾 Resensi Buku Hukum Tata Negara

Bukuini berisikan tentang pengetahuan tentang hukum secara umum, dan hukum secara khusus tentang bagaimana hukum di Indonesia. Dalam buku ini,terdapat dalam 12 Subbab dan pokok bahasan tersendiri, mulai dari hal-hal umum dan abstrak hingga khusus dan kokret.
Create an account Welcome! Register for an account your email your username A password will be e-mailed to you. Password recovery Recover your password your email A password will be e-mailed to you. Profil Media Partner Kirim Tulisan Pedoman Siber Privacy Policy Indonesia6,810,778Total confirmed casesUpdated on June 16, 2023 550 pmNews Kolom Mengembalikan Positivisme Hukum ke Filsafat - Sekitar 350 tahun SM, Aristoteles telah mendefinisakan manusia sebagai binatang berpikir animal rationale yang menjadikan jenis binatang ini lebih mulia daripada jenis... Law Grafis Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan Lawgrafis - Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Apa saja syarat pengajuan penangguhan penahanan? simak di Lawgrafis... Unsur-Unsur Delik Pencurian Lawgrafis - Delik Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan rumusan sebagai berikut “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,... Referensi Event Kompetisi Perancangan Undang-undang Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan bangga mempersembahkan kompetisi hukum terbesar di Indonesia yaitu "Constitusional Law Festival 2023" Constitusional Law Festival hadir dengan... Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana Seputar Hukum - Dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat memberlakukan hukum positif yang ada di negara tersebut.... Konsultasi Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan ? Pertanyaan Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan dari Orang Tua Angkatnya? Jawab Sebelum menjawab pokok persoalan. Terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang definisi anak angkat... Editorial Sejarah dan Asal Mula Peringatan HARI KARTINI Celoteh - Ibu Kartini merupakan sosok yang berharga bagi masyarakat Indonesia. Ia merupakan sosok yang memperjuangkan emansipasi perempuan di Indonesia. Tanggal 21 April diperingati... Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting? Editorial - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama baru saja menetapkan logo halal baru, yaitu logo halal berbentuk Gunungan serta motif... kumpulan resensi dan review buku-buku hukum pidana, perdata, hukum tata negara, dan lain sebagainyaCelotehPerspektifResensi New Update Kolom Address Jl. M Kahfi 1 No. 27, Cipedak, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12630 Editor Picks
JudulBuku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. Penerbit : Rajawali Pers. Tebal : 464 Halaman. Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah. NIM: B11116369. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016) Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk
Beranda » Artikel » Resensi Buku30 November 2020 hukum expert Resensi Buku , DATA BUKU Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Dr. Jimly Asshiddiqie, penerbit RajaGrafindo Persada Tahun Terbit 2010 Cetakan 2 Dimensi Buku 16 x 23,5 x 1,7 cm 463 halaman Harga Buku Rp seratus empat puluh tiga ribu rupiah Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata […] Lihat artikel lengkap

Artinya banyak sudah literatur hukum tata negara yang dengan mudah dapat kita temukan sekarang ini. Namun di antara varian buku hukum tata negara itu, sepertinya baru ada satu buku teks Hukum Tata Negara yang diterbitkan secara komprehensif dengan menggunakan medium bahasa Inggris, yaitu The Constitutional Law of Indonesia karya Prof. Dr

Hukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi. Buku HTN Darurat ini menurut saya adalah buku yang memiliki substansi yang langka. HTN Darurat, dalam sebutan-sebutan lainnya, seringkali hanya dibatas oleh filsuf atau sarjana hukum di luar Indonesia, seperti karya-karya Jaime Oraa, Clinton Rossiter, ataupun Carl Schmitt. Hal ini terkadang membuat pendekatan-pendekatan yang disediakan dalam meninjau suatu kedaruratan terlalu barat, dikarenakan rata-rata sistem pemerintahan yang ada di negara Barat jarang sekali yang menerapkan sistem presidensial murni. Buku asal penulis Indonesia lain, Herman Sihombing pun terakhir dicetak tahun 1996, sebelum Indonesia mengalami krisis-krisis besar terutama reformasi. Tulisan Prof. Jimly ini seakan menjadi angin segar bagi diskursus hukum yang masih akan terus berkembang ini. Struktur buku ini sendiri memiliki kemiripan dengan tulisan Prof. Jimly lain, pendahuluan yang menjabarkan secara jelas segala peristilahan yang ada, jenis-jenis, dan pendekatan teoritis lainnnya, penerapan teoritis atas peristiwa-peristiwa kedaruratan, yang menarik sekali karena bencana alam akibat manusia dan bukan manusia diulas pula, prinsip-prinsip dasar, kelanjutan dari Bab 1, dan yang terakhir, mungkin ciri khas beliau, perbandingan sistem kedaruratan ini di negara-negara besar lain, sebut saja AS, Perancis, India, dan Inggris. Dengan keterbatasan penulis, secara struktur, mungkin karya tulis ini bisa penulis anggap sebagai salah satu buku pengajaran hukum dengan struktur terbaik. Di bab-bab awal, selalu dijelaskan terlebih dahulu masing-masing abab akan menjelaskan mengenai apa. Hal ini bisa terlihat dari bahkan halaman awal. Di latar belakang, Prof. Jimly menjelaskan urgensi kenapa ide mengenai HTN Darurat harus disampaikan; bagaimana sistem hukum yang biasa diharapkan efektif untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri di keadaan lain yang tidak normal. Ragam referensi diberikan secara efektif, peristilahan bahkan diberikan dari berbagai bahasa asing, penggunaan hukum internasional juga diindahkan, bahkan penerapan dari UU Dasar/Konstitusi negara lain disajikan secara ringkas setelah dasar HTN Darurat di Indonesia dikupas. Perdebatan antara istilah yang tepat diberikan pula dalam bentuk tabel yang memudahkan pemahaman pembaca, bahkan yang mungkin agak awam sekalipun. Beranjak dari sini, Bab II memberikan sebuah contoh nyata bagaimana hukum yang dirancang untuk keadaan tidak normal bisa berguna untuk kepentingan bersama. Contoh-contoh dibawa adalah peristiwa yang selalu dianggap sebagai isu panas, terutama di awal-awal kemerdekaan, yang tidak terlalu banyak didengar oleh khalayak umum, konflik politik yang lumayan parah di tahun 1965 juga 1997. Namun, menurut Penulis, sorotan utama bisa kita lihat dari analisis Peristiwa Lumpur Lapindo. Di saat peristiwa itu meningkatkan kompleksitasnnya, Pemerintah, dengan Perpres 14/2007 mendirikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dengan memberikah perintah kepada PT Lapindo Brantas, yang melakukan pengeboran dan luapan terjadi, untuk memberikan pembayaran sebagai ganti rugi. Akan tetapi, ada satu loophole, belum diberlakukannya peristiwa tersebut sebagai keadaan darurat, yang berarti tidak ada norma hukum yang bisa disimpangi, terutama Perpres tersebut adalah penentuan norma yang konkret dan individual, sehingga harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Walaupun di kala itu Perpres tersebut bisa menjadi Langkah awal penanggulangan, tapi banyak masalah hukum positif yang disimpangi tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga di Bab III, prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan di Bab I dikaji ulang, diberikan pembagian-pembagian yang lebih jelas untuk setiap kemungkinan yang ada bagi HTN Darurat, baik itu jenisnya, perspektif yang dipakai, keadaan bahaya bagaimana yang memenuhi kedaruratan, dan lainnya. Dalam satu kalimat, bagian ini menjawab berbagai pertanyaan tentang apa yang bisa suatu negara lakukan dalam mengaplikasikan HTN Darurat. Bagian ini juga dikemas seolah-olah menjadi buku petunjuk bagaimana menerapkan keadaan darurat yang baik. Ditambah dengan isi Bab IV yang berusaha memberikan perbandingan antar negara, baik negara maju, negara bekas penjajahan yang baru 100 tahun merdeka dan ratusan tahun merdeka, ataupun contoh-contoh unik negara yang masih berada dalam keadaan darurat selama puluhan tahun. Bahasa yang disajikan buku ini mudah sekali dicerna, berkebalikan dengan rata-rata referensi utama pembelajaran hukum di Indonesia. Penggunaan bahasa dan ejaan sudah disesuaikan dengan penggunaannya dalam situasi formal, bukan lagi tergantung cara berbicara masing-masing penulis. Hal ini tentulah memudahkan mahasiswa sarjana hukum untuk memahaminya. Kita juga melihat, bagaimana pertanyaan-pertanyaan kecil diselipkan, yang seakan-akan Prof. Jimly mengajak kita kembali berpikir sembari mencerna tulisan beliau. Namun, perlu dibilang, buku ini tidak sempurna. Banyak referensi, terutama di bagian krisis politik, tidak menggunakan referensi yang konkret dan terpercaya, hanya situs-situs yang bahkan jika dicek lagi sekarang, tidak bisa dianggap sebagai situs yang berpengaruh. Bahkan, Salinan Supersemar sendiri tidak diberikan suatu catatan kaki yang jelas. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan pembaca atas sumber-sumber yang digunakan. Sayang sekali buku yang bisa dibilang pionir dalam bidangnya, dikemas dalam bahasa yang sangat mudah dipahami dengan analisis yang brilian harus memiliki suatu kekurangan seperti ini. Akhir kata, penulis begitu memahami bagaimana buku ini bisa senantiasa menjadi referensi utama dalam pembahasan HTN Darurat di Indonesia, selain karena kredibilitas Prof. Jimly, tapi juga bagaimana buku ini bisa dianggap sebagai bacaan yang baik. Buku ini tidak bisa dilewatkan untuk dibaca, terutama di masa pandemic yang sepertinya tidak berkesudahan ini.
.