๐Ÿ… Mertua Vs Menantu Di Sibolga Sumatera Utara

๏ปฟSenin 06 Maret 2017 - 22:00 WIB Mertua dan Menantu di Pekanbaru Telah Selingkuh Selama 4 Tahun A A A PEKANBARU - SP (26) tertangkap basah istrinya DR (21) saat sedang indehoi dengan NUR (36) yang tidak lain adalah ibu kandung korban. Pengakuan keduanya, bahwa perselingkuhan ini sudah dilakukan sejak lama. - Beberapa waktu lalu, sempat viral kisah pilu yang menimpa Norma Risma. Di mana sang suami telah ber selingkuh dengan ibu kandung Norma Risma sendiri. Ibunda Norma Risma kini menanggung akibat dari perbuatannya sendiri. Baca juga VIDEO Viral Kasus Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Pernikahan Orangtua NR Ikut Kandas Setelah kepergok berzina dengan menantunya sendiri, kini Rihanah telah dicerai sang suami. Ibu Norma Risma pun kini harus menanggung malu dan terkena sanksi sosial dari masyarakat. Tega selingkuh dengan menantu sendiri, ibu Norma Risma akhirnya chat minta maaf ke sang anak. Rihanah, ibunda Norma Risma mengaku kini banyak dibenci orang lantaran kepergok selingkuh dengan menantunya, Rozy Zai Hakiki. Rihanah pun meminta agar Norma Risma mau memaafkannya. Baca juga VIDEO Sosok RZ Suami Yang Selingkuh Dengan Mertua Pasalnya menurut Rihanah, surga tetap di telapak ibu. Seperti diketahui, setelah kepergok berzina dengan suami anak kandungnya sendiri, kini Rihanah telah dicerai sang suami. Ia pun kini tinggal bersama kakek dan nenek Norma Risma. Ibu Norma Risma pun kini harus menanggung malu dan terkena sanksi sosial dari masyarakat. Bahkan ia tak berani keluar rumah usai kisah per selingkuhannya dengan sang menantu viral. Baca juga Reaksi Ayah Risma Mengetahui Istrinya Selingkuh dengan Mertua, Dulu Sempat Tak Restui Menikah Alhasil, Ibu Norma Risma itu pun memberanikan diri untuk mengirimkan pesan dan permintaan maaf kepada sang putri. RH(baju merah). (Foto: dok.ist) Sibolga - Dua pria berinisal RH dan RS terlibat adu jotos di simpang Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Kejadiannya, sekira pukul 16.30 WIB, Selasa 29 Januari 2019. Perkelahian RH dan RS diduga dipicu saling merasa tersinggung ketika bertegur sapa.
Home Sumatera Utara Minggu, 10 Januari 2021 - 1021 WIBloading... Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AG terhadap anak kandungnya. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution A A A SIBOLGA - Polres Sibolga ,Sumatera Utara meringkus AG alias AA 51, seorang ayah durjana yang diduga telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri secara berungkali, B 14 di rumahnya. Baca juga Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018 Peristiwa bejad itu terjadi sebanyak 4 kali, sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021 ini. Akibatnya, korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya ke HZ36, ibu kandungnya yang sudah pisah ranjang dengan pelaku dan tinggal di Lahewa, Nias Utara, agar datang ke Sibolga. Baca juga Suami Istri Ini Diduga Ikut di Pesawat Sriwijaya Air, Ini Status Terakhir Keduanya Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan, peristiwa pelecehan seks sedarah itu terungkap berawal ketika korban menghubungi ibu kandungnya HZ, Rabu, 30 Desember 2020 lalu. Selanjutnya ibu korban datang melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga, "Korban menelepon ibunya dengan menerangkan, mak cepatlah datang ke Sibolga. Sudah nggak tahan aku dikerjai ayah terus," kata Iptu R Sormin menirukan ucapan korban kepada ibunya, Minggu 10/1/2021.Setelah menerima laporan pengaduan dari pihak korban, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintah Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan selanjutnya pada hari Kamis, 7 Januari 2021 tersangka AG diamankan di hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anaknya sebanyak 4x, di mana pertama kali dia setubuhi pada Agustus 2020 di dalam kamar tidur. Kemudian peristiwa kedua pada Nopember 2020 dan ketiga Desember 2020 dan terakhir Januari 2021."Ketika perbuatan itu dilakukan tersangka, isterinya tidak berada dirumah dan berada di Lahewa Nias. Sebab tersangka dan isterinya sudah pisah ranjang selama 4 empat tahun. Isterinya membawa 1 dari 3 orang anak mereka," ungkap R menerangkan, setiap melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang sebesar dan Rp Tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. "Barang bukti diamankan 1 helai celana jeans panjang warna ungu dan 1 helai baju kaus lengan pendek warna ungu," tandasnya. shf pemerkosaan ayah bejat ayah cabuli anak pencabulan anak polres sibolga Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 22 menit yang lalu 29 menit yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu
.